TRADISI BATIMBANG SALAH DI NAGARI SALIMPEK
DOI:
https://doi.org/10.25077/we.v6.i2.72Kata Kunci:
Batimbang Salah, hukum adat, Minangkabau, SalimpekAbstrak
This article is a description of Batimbang Salah tradition in Nagari Salimpek Lembah Gumanti, Solok Regency. Batimbang Salah is a customary law procession carried out if there are people breaking adat. The aim is to provide punishment and provide a deterrent effect to the Salimpek community.
The Batimbang Salah tradition is part of the application of customary law in the Minangkabau region, especially for the Salimpek community. This tradition is one form of tradition that is important to maintain. This Batimbang Salah tradition is still relevant to maintain its existence in the life of the Minangkabau people today.
Keywords: batimbang salah, customary law, Minangkabau, Salimpek
Referensi
Bahar. (1986). Hukum dan Undang-Undang Adat Alam Minangkabau. Payakumbuh: Eleonora.
Danandjaja, J. (2002). Folklor Indonesia: Ilmu Gosip, Dongeng, dan Lain Lain. Jakarta: Pustaka Grafitipress.
Jaya, N. S. P. (2016). HUKUM (SANKSI) PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL. MASALAH-MASALAH HUKUM, 45(2), 123. https://doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.123-130
Kaplan, D. (2002). Teori Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Manarisip, M. (2011). EKSISTENSI PIDANA ADAT DALAM HUKUM NASIONAL. LEX CRIMEN, 1(4). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/900
Mulyadi, L. (2013). EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA : Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 225. https://doi.org/10.25216/JHP.2.2.2013.225-246
Nafi, T. H., Nurtjahyo, L. I., Kasuma, I., Parikesit, T., & Putra, G. P. (2016). Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Kupang, Atambua, dan Waingapu. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 233. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.77
Navis, A. A. (1984). Alam Takambang Jadi Guru: Adat Dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Grafiti Press.
Nurjaya, I. N. (2011). MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN KAPASITAS HUKUM ADAT DALAM POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Perspektif, 16(4), 236–243. Retrieved from https://www.jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/86
Supusesa, R. (2012). EKSISTENSI HUKUM DELIK ADAT DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI MALUKU TENGAH. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 41–54. https://doi.org/10.22146/jmh.16148
Susylawati, E. (2013). Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di indonesia. Al Ihkam.
Thontowi, J. (2013). PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DAN TANTANGANNYA DALAM HUKUM INDONESIA. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 20(1), 21–36. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss1.art2
Wulansari, C. D. (2016). Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Effect of Open Access).